DAFTAR ISI
Pembelian properti syariah dewasa ini menjadi hal yang banyak diminati oleh masyarakat. Kesadaran akan bahaya riba menjadikan KPR syariah tanpa riba banyak dicari dan dilirik.
Bisnis properti mengalami kemajuan yang sangat pesat, tanpa terkecuali dalam bidang syariah. Gaya hidup berbasis syariah atau syariah lisfestyle menjadi daya pacu tumbuh dan berkembangkan bisnis di bidang tersebut. Terdapat berbagai macam jenis pembayaran yang ditawarkan, salah satunya melalui kpr syariah tanpa riba. Untuk mendapatkan informasi selengkapnya, Anda dapat menyimak ulasan lebih lanjut berikut ini.
Baca Juga :
KPR Syariah Vs KPR Bank Syariah Vs KPR Bank Konvensional Syariah
Jika ingin mengetahui kelebihan KPR Syariah dari KPR Konvensional maka berikut ini adalah perbandingan KPR Syariah Vs KPR Bank Syariah Vs KPR Bank Konvensional.
Dari gambar diatas sangat nampak Kelebihan KPR Syariah dibandingkan KPR Bank Syariah dan KPR Bank Konvensional.
Kelebihan KPR Syariah Tanpa Riba
KPR rumah syariah menjadi pilihan masyarakat untuk mendapatkan hunian berbasis halal lifestyle. Tak dapat dipungkiri bahwa riba memiliki bahaya yang sangat besar, diantaranya yakni tidak adanya keberkahan dalam diri seseorang yang menggunakan jalur tersebut. Mengatasi permasalahan dan kekhawatiran masyarakat akan permasalahan tersebut, kini munculah kpr syariah tanpa adanya riba.
Meski tak dapat dipungkiri bahwa perbankan konvensional masih tetap pula menyediakan layanan kpr. Untuk mengetahui letak perbedaan antara kedua kpr tersebut, ada baiknya Anda menyimak ulasan lengkapnya berikut ini.
Besar Penawaran Harga
Hal pertama yang membedakan antara konsep kpr syariah dengan konvensional terletak pada besaran harga yang ditawarkan. Seperti yang Anda ketahui margin kpr syariah 2019 semakin meningkat seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi, inflasi dan beberapa pertimbangan lainnya.
Hal ini berakibat pada meningkatnya harga rumah yang ditawarkan oleh kpr konvensional karena besaran cicilan yang harus dibayar oleh pembeli akan ditambah dengan bunga yang dibebankan. Lain halnya dengan kpr perumahan syariah yang tidak membebankan bunga pada pembeli, sehingga benar adanya jikalau kpr syariah tanpa riba.
Transaksi Tanpa Riba
Transaksi pembelian kpr rumah syariah menerapkan prinsip akad murabahah, dimana pihak kpr akan membeli properti dari penjual untuk selanjutnya dapat dibeli oleh pihak pembeli. Besaran nominal yang harus dibayarkan oleh pembeli tetap sama, tanpa adanya penambahan bunga sehingga aman dan anti riba tentunya.
Baik pada KPR Bank Syariah maupun bank konvensional mengandung unsur bunga ( Riba ) . Sedangkan pada KPR Syariah tidak ada bunga pada transaksinya.
KPR syariah tidak ada bunga, seperti yang sudah dijelaskan diawal KPR syariah ini tidak ada bunga karena menggunakan sistem dasar syariat Islam. Bunga di dalam Syari’at Islam. Tentang hukum Riba kami akan menulisnya dalam artikel tersendiri. Insya Allah.
Tentunya KPR syariah ini sangat cocok dipilih oleh para orang muslim, bahkan tak hanya untuk kalangan umat muslim. Untuk kalangan para non muslim KPR syariah juga bisa menjadi alasan yang tepat dalam memilih perumahan syariah tanpa riba.
Cicilan rumah yang ditetapkan pihak KPR syariah juga bersifat tetap untuk setiap bulannya, sesuai dengan kesepakatan di awal. Untuk harga cash dan harga kredit memang memiliki perbedaan. Namun menurut syariat hal ini merupakan hal yang diperbolehkan.
Pada KPR Syariah, sebelum akad terjadi , developer akan menjelaskan Skema pembayaran rumah baik secara cash dan juga harga kredit. Jadi pembeli berhak menentukan skema pembayaran yang pas untuk dirinya.
Pihak Yang Bertransaksi
Pada Bank Konvensional yang bertransaksi ada 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank konvensional, pada KPR Bank Syariah juga terlibat 3 pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank syariah. Sedangkan pada KPR Syariah yang bertransaksi hanya 2 pihak yaitu antara pembeli dan developer
Pada skema KPR syariah transaki tidak melibatkan pihak bank . Transaksi penjualan hanya dilakukan antara pembeli dengan developer. Dalam hal ini developer akan menjual rumah yang anda inginkan kepada anda dengan sistem cicilan yang disepakati.
Akad perjanjian dengan model seperti inilah yang dibenarkan dan sesuai dengan syariat Islam.
Beberapa Bank Syariah sudah mulai menyesuaikan dengan Skema Syariah ini. Tapi harus dipahami oleh pembeli hakikat transaksinya, apakah terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika memang murni jual beli maka diperbolehkan (halal) dan jika hanya pendanaan bank maka terlarang ( haram ).
Denda dan Pinalty
Denda dan pinalty pembayaran menjadi hal yang ditakuti oleh masyarakat yang menggunakan layanan kpr konvensional juga KPR Bank Syariah. Risiko gagal bayar atau pembayaran langsung lunas di awal mengundang adanya denda dan pinalty yang harus ditanggung. Tak main-main besarnya pun terkadang melebihi jumlah bunga yang harus mereka tanggung tiap bulannya. Jika demikian bukan tidak mungkin lagi jika nantinya akan mengarah ke sita barang.
Namun, jika Anda mempercayakan pembelian rumah pada kpr syariah, hal ini tidak akan Anda tanggung. Penerapan akad sesuai dengan syariah agama serta mengedepankan slogan anti riba, membuat para kostumer tidak akan menelan pil pahit denda dan pinalty.
Pada KPR syariah ketika pembeli telat membayar cicilan rumah , developer biasanya akan memberi peringatan mengenai komitmen dan tanggung jawab pembeli dalam melakukan pembayaran.
Pembeli bisa menyampaikan keadaan yang sebenarnya pada developer. Developer properti syariah biasanya akan membantu untuk penyelesaiannya. Terkadang developer syariah dapat mereschedule ulang waktu pembayaran cicilan.
Dan perlu dipahami denda termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang dan itu adalah Riba . Dalam jual beli kredit maka sejatinya adalah hutang piutang. Jadi jika harga sudah di akadkan maka tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun.
Jika mereka bisa membayar secara langsung di awal untuk kekurangan beberapa periode, mereka tidak akan mendapatkan pinalty. Jika pembeli ingin mempercepat pelunasan misalnya jangka waktu cicilan 10 tahun, dan pembeli di tahun ke 8 ingin melunasi maka tidak ada penalty dalam KPR Syariah .
Bahkan tidak jarang developer bisa memberikan diskon yang saat pelunasan terjadi.
Asuransi
Seperti yang sudah Anda ketahui bahwa asuransi menurut prinsip syariah merupakan sesuatu hal yang haram, karena mengandung unsur gharar dan maysir. Gharar adalah transaksi yang merugikan salah satu pihak atau transaksi yang tidak jelas produknya, waktunya, tempatnya, jenis produknya, dan harganya.
Untuk itu, kpr syariah tidak akan menggunakan asuransi didalam pelaksanaan transaksinya.
Anda sebagai customer pun tidak akan menanggung beban administrasi tambahan yang harus ditanggung tiap bulannya.
BI Checking
Salah satu Kelebihan KPR Syariah adalah tidak adanya BI cheking, yang biasanya akan menghambat seseorang untuk memiliki sebuah rumah yang diidam-idamkan.
Hal ini memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika ada BI Checking seperti Karyawan Kontrak, Pengusaha/pedagang kecil, dan pembeli usia lanjut. Sebagai contoh calon pembeli usia lanjut diatas 50 tahun, maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank. Begitu juga bagi seorang pedagang kecil akan sangat sulit dalam mengajukan KPR di Bank konvensional maupun bank syariah. Dengan tidak adanya bi checking pada KPR Syariah hal tersebut menjadi mungkin. Dengan KPR rumah syariah begitu banyak memberi kemudahan.
Status Sita Barang
Status barang dalam hal ini adalah rumah yang menggunakan konsep syariah merupakan mutlak milik Anda. Meski pembelian menggunakan jenis kredit, maka hal yang timbul atas transaksi tersebut adalah hutang. Tak ada kaitannya dengan penyitaan aset tersebut, sehingga dapat dipastikan jika menggunakan kpr rumah syariah tanpa riba tidak akan dilakukan status sita barang.
Sita barang yang sudah dijual hukumnya terlarang menurut syariat Islam pada transaksi jual beli. Tapi kenyataannya hal ini terjadi pada transaksi KPR Bank konvensional. Anda akan mengalami adanya sita barang jika terdapat pelanggaran berupa gagal bayar atau pailit.
Pada KPR Syariah developer tidak melakukan sita rumah jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi, karena secara syariat rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit.
Jika pembeli benar-benar tidak bisa mencicil lagi, solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan pengembang.
Sebagai contoh, pada saat terjadi seorang pembeli sudah tidak mampu membayar cicilan, misalkan sisa hutang adalah Rp. 200 juta dan kemudian rumah terjual Rp. 350 juta. Maka pembeli hanya membayar sisa hutang yang 200 juta dan sisa uang Rp. 150 juta menjadi hak pembeli. Masya Allah.
Agunan
Pembelian rumah menggunakan akad syariah tidak menjadikan rumah tersebut sebagai agunan atau jaminan oleh pihak developer. Berbeda halnya untuk pembelian rumah dengan cara konvensional maupun KPR melalui Bank Syariah, dimana barang akan dijadikan agunan oleh pihak developer jika dimungkinkan akan terjadi gagal bayar.
Hal ini tentu mendatangkan beragam kerugian jika dilihat dari sisi pembeli karena tidak akan mendatangkan ketenangan hati.
Beragam perbedaan KPR Syariah vs KPR Bank Syariah vs KPR Konvensional tersebut menjadi bukti bahwa Kelebihan KPR Syariah untuk mendapatkan keberkahan dalam pembelian.
Anda sebagai umat Islam yang taat, tentu lebih memilih cara ini, karena sesuai Syariat Islam. Dengan demikian Keberkahan Allah akan kita raih.
Syarat Mengajukan KPR Syariah Tanpa Riba
Setelah Anda menyimak beragam informasi seputar kpr syariah tanpa riba tersebut beserta perbedaannya dengan konvensional. Saat ini ada baiknya Anda menyimak beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar dapat mengajukan kredit rumah di KPR. Simak pembahasan lengkapnya berikut ini.
Besaran Penghasilan Per Bulan
Seperti halnya pada konsep konvensional, untuk jenis syariah pun Anda tetap akan diminta data mengenai penghasilan per bulannya. Sebagai pemenuhan data administrasi serta arsip pihak kpr rumah, ada baiknya Anda menyiapkan dokumen yang mendukung besaran jumlah penghasilan. Hal ini digunakan pihak kpr untuk menentukan tindakan selanjutnya, apakah akan memproses pengajuan kredit Anda atau tidak.
Status Pekerjaan
Ketika Anda akan mengajukan pembelian rumah melalui kpr syariah tanpa adanya riba, ada syarat lain yang harus Anda penuhi yakni dokumen pendukung status pekerjaan. Jadi, ada baiknya Anda menyiapkan dokumen tersebut agar pengajuan Anda dapat segera di proses. Ketentuan yang dipersyaratkan yakni untuk jenis pekerjaan wiraswasta pengalaman usahanya minimal 3 tahun, karyawan tetap minimal sudah berjalan selama 2 tahun, dan untuk tenaga profesional minimal sudah bekerja selama 2 tahun. Ketiga jenis tersebut tetap dipertimbangkan pula dengan usia pembeli, yakni kredit akan diberikan pada pembeli dengan minimal usia 21 tahun dan maksimal sampai pensiun untuk jenis karyawan, serta maksimal usia 65 tahun untuk jenis wiraswasta dan profesional.
Tidak Termasuk Daftar Hitam
Seperti halnya pada jenis kpr konvensional, Anda akan diteliti track recordnya di perbankan maupun sejenisnya. Jika Anda dalam keadaan aman-aman saja, yakni tidak termasuk ke dalam daftar hitam atau blaclist tentu pemrosesan dapat dilakukan dengan segera. Berbeda halnya ketika Anda masuk daftar hitam atau list gagal bayar, sudah tentu pemrosesannya akan memakan waktu lama atau bahkan bisa saja dibatalkan meskipun termasuk ke dalam jenis kpr syariah.
Nah itu dia penjelasan lengkapnya mengenai kpr syariah tanpa riba beserta perbedaannya dengan kpr bank syariah dan kpr bank konvensional.
Semoga bermanfa’at.