Cara Mengurus IMB Rumah Tinggal, Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus IMB Rumah Tinggal, Syarat dan Biayanya

Ketika Anda akan melakukan pembangunan rumah tinggal, maka Anda harus mengurus surat dan juga segala kelengkapannya dengan baik dan benar. Kegiatan pembangunan rumah tinggal ini memerlukan izin sebelum kegiatan pembangunan tersebut dimulai. Anda tidak bisa membagun rumah begitu saja, meskipun Anda sudah mempunyai tanah di mana nantinya kegiatan pembangunan tersebut dilaksanakan Anda juga perlu surat izin mendidikan bangunan atau IMB. Tulisan ini adalah tentang Cara Mengurus IMB Rumah.

 

cara mudah mengurus imb rumah

 

Sering sekali dikarenakan Anda masih belum paham dengan seluk beluk dan juga persyaratan yang harus dipenuhi untuk ajukan IMB ini, sehingga pada akhirnya Anda lebih memilih untuk menyerahkanya pada pihak ke 3 atau pun calo, padahal Anda bisa melakukannya sendiri dan pada akhirnya bisa menekan pengeluaran asal sudah tahu syarat yang diperlukan.

Pengertian IMB

Pengertian IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.

Kehadiran IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.

Dengan memiliki IMB pada sebuah bangunan, diharapkan tercipta keserasian dan keseimbangan antara lingkungan dan bangunan. Jika sebuah bangunan tidak dilengkapi IMB disebabkan kelalaian Anda, maka bisa terancam dibongkar oleh pemerintah setempat.

Syarat IMB Rumah 

Persyaratan / Syarat IMB Rumah Tinggal

Sebelum menjalankan proses pembuatan IMB, setiap pemohon diwajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan IMB sebagai berikut :

  • Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai Rp6.000,-
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah.
  • Untuk surat tanah, perlu dilampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemohon sebanyak satu lembar. Bagi pemohon berbadan hukum dilampirkan akta pendirian usaha. Jika tidak diurus sendiri maka wajib melampirkan surat kuasa kepada yang diwakilkan dengan dilengkapi fotokopi KTP.
  • Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.
  • Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang ditembuskan kepada pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga dilampiri surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak. (khusus untuk bangunan posisi berhimpit dengan batas persil).
  • Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
  • Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB).
  • Formulir permohonan yang telah dilegalisir pihak kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.
  • Dilampiri Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan.
  • Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.

Selain persyaratan administrasi di atas, juga diperlukan persyaratan teknis sebagai berikut :

  • Dilampiri Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan.
  • Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.
  • Gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan, dan detail bangunan) dan gambar rencana struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap).
  • Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan.
  • Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.
  • Gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan.

Alur Pengajuan IMB Rumah Tinggal

Bagi Anda yang memiliki rumah di bawah 500 meter persegi, mengurus IMB bisa langsung datang kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu Anda bisa langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah. Satu minggu kemudian petugas akan datang ke rumah Anda dan mengukur dan membuat gambar denah rumah Anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB.

Lama Proses Pembuatan IMB Rumah Tinggal

Setelah gambar denah selesai, baru proses pengajuan IMB bisa dilaksanakan, jangka waktu lama pembuatan IMB sendiri bisa memakan waktu 15 hari kerja.

Biaya Pengurusan IMB Rumah Tinggal

Biaya Pengurusan IMB rumah tinggal memperhatikan beberapa poin, yaitu:

  1.   Luas bangunan
  2.   Indeks konstruksi
  3.   Indeks fungsi
  4.   Indeks lokasi
  5.   Tarif dasar

Indeks fungsi digunakan untuk membedakan fungsi bangunan, apakah untuk hunian, usaha atau keagamaan.

Setiap fungsi pasti punya indeksnya tersendiri.

Untuk menghitung biaya IMB Rumah Bangunan Baru, ada rumus yang digunakan.

Rumusnya yaitu tarif dasar masing-masing daerah x indeks fungsi x indeks lokasi x indeks konstruksi x luas bangunan.

Sebagai gambaran, tarif dasar pembuatan IMB saat ini sekitar Rp2.500 per meter persegi dan dihitung berdasarkan luas tanah dan rumah tersebut.

Untuk bangunan konstruksi seperti menara biayanya hingga Rp750.000 per meter persegi atau lebih.

Tata Cara Mengurus IMB Rumah

  • Pengajuan permohonan izin mendirikan bangunan atau PIMB diajukan permohonanya kepada dinas penataan dan pengawasan bangunan daerah tempat Anda tinggal. PIMB rumah tinggal ini diajukan lewat loket pelayanan IMB pada seksi dina P2B kecamatan setempat.
  • Pengajuan PIMB tersebut juga harus dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana yang sudah di atur dalam SK gubernur daerah setempat.
  • Bila berkas sudah diteliti administrasi serta dinilai teknis dan diperiksa lapangan, maka petugas penilai nantinya akan menghitung besarannya retribusi IMB.
  • Penilaian ini nantinya akan membuat surat perintah setor retribusi IMB bagi pemohon.
  • Pemohon IMB tersebut harus segera bayar biaya retribusi IMB pada kas daerah setempat dan akan menerima bukti dari pembayaran yang berupa surat tanda setoran atau STS.
  • Dengan menyerahkan bukti ini ke loket pelayanan IMB, maka PIMB agar segera diproses untuk penerbitan IMB.
  • IMB rumah tinggal akan diterbitkan oleh suku dinas penataan dan pengawasan bangunan atau SDPPB setempat.

Jangka waktu penyelesaian izin mendirikan bangunan

  • Izin mendirikan bangunan rumah tinggal ini diterbitkan oleh kepala suku dinas penataan dan pengawasan bangunan setempat.
  • Penyelesaian IMB rumah tinggal tersebut sesyai ketentuan pada SK gubernur nomer 85 tahun 2006 pasal 11 adalah 10 hari kerja. Walaupun pada kenyataannya bisa lebih lama dari waktu tersebut.

Keuntungan Mengurus dan Memiliki IMB

Rumah tinggal yang memiliki IMB memiliki kelebihan dibandingkan yang tidak memiliki IMB, yakni:

  • Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi
  • Jaminan kredit bank
  • Peningkatan status tanah
  • Informasi peruntukan dan rencana jalan

Beberapa kasus yang sering terjadi karena kelalaian tidak adanya IMB saat mendirikan rumah atau bangunan, justru membuat pemilik rumah repot.

Misalnya, tanpa sepengetahuannya, jalan di depan rumah akan mengalami pelebaran sebesar 6 meter sedangkan rumah yang didirikan sudah hampir separuh jadi. Tentu saja pemilik harus merenovasi ulang bangunan rumahnya. Hal ini pasti sangat merugikan.

Demikianlah tadi sekilas informasi tentang cara mengurus IMB ( izin mendirikan bangunan ), persyaratan dan biayanya.

Baca juga artikel kami tentang Tips memilih Developer Syariah dan artikel lainnya di website kami perumahansyariahmurah.net .

Semoga bermanfaat bagi Anda.