Pengertian Riba Menurut Bahasa dan Istilah

Pengertian Riba Menurut Bahasa dan Istilah

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar istilah riba. Sebagian besar orang hanya memahami sebatas bunga bank atau bunga saat melakukan pinjaman ke bank atau ke pribadi. Masih banyak umat Islam yang belum memahami pengertian secara mendalam. Oleh karena itu bahasan pengertian riba menurut bahasa dan istilah menjadi penting.

Pengertian Riba Menurut Bahasa dan Istilah

Apalagi bagi Anda yang sedang mencari Perumahan Syariah, hendaklah benar-benar memahami hal ini agar tidak terjebak dengan transaksi yang sebenarnya tidak sesuai syariat karena kesalahan memahami pengertian Riba.

Tulisan ini ditulis dengan menggabungkan tulisan dari berbagai sumber salah satunya Buku karya Ustadz DR Erwandi Tarmizi MA hafidzahullah yaitu Harta Haram Muamalat Kontemporer.

Semoga tulisan ini bisa bermanfa’at bagi saya pribadi dan pembaca.

Baca Juga :

Kelebihan KPR Syariah

Investasi Kavling Produktif

 

Pengertian Riba Menurut Bahasa dan Istilah

Dalam kamus Lisaanul ‘Arab, kata riba diambil dari kata رَبَا yang artinya sesuatu itu bertambah dan tumbuh.

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah…” [Ar-Ruum/30: 39]

Maka dikatakan, رَبَا الْمَالُ (Harta itu telah bertambah).

Adapun definisi riba menurut istilah fuqaha’ (ahli fiqih) ialah menambahkan beban kepada pihak yang berhutang ( dikenal dengan riba dayn ) atau menambah takaran saat melakukan tukar menukar 6 komoditi ( emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, garam ) dengan jenis yang sama, atau tukar menukar emas dengan perak, dan makanan dengan makanan dengan cara tidak tunai ( dikenal dengan Riba Bi’i ).

Sejarah Riba

Dalam peradaban manusia , riba telah dikenal lama dan merupakan penyakit masyarakat.

Pakar sejarah dan ekonomi memperkirakan bahwa riba telah ada sejak manusia mengenal uang ( emas dan perak ). Pada zaman peradaban Ibrani Yahudi riba telah dikenal, seperti termaktub pada kitab perjanjian lama bahwa diharamkan orang Yahudi mengambil riba dari orang Yahudi, tetapi dibolehkan seorang Yahudi mengambil riba dari orang diluar Yahudi ( Buku Al Manfaatu fil Qardh )

Kemudian orang Yahudi memperkenalkan riba kepada bangsa Arab di semenanjung Arabia, di kota Thaif dan Yatsrib ( sekarang di kenal dengan Madinah ). Di dua kota ini Yahudi mendapatkan keuntungan yang besar, bahkan sampai orang Arab menggadaikan anak, isteri dan diri mereka sendiri sebagai jaminan utang riba.

Dari kota Thaif, riba menjalar ke kota Makkah dan dipraktikan oleh para bangsawan kaum Quraisy Jahiliyah. Maka riba marak di kota Makkah.

Sebagai bukti hal ini adalah Khutbah Rasulullah Shalallahi alaihi wassalam di Arafah pada Haji Wada’ beliau bersaba :

Riba Jahiliyah telah dihapuskan, Riba pertama yang kuhapuskan adalah riba Abbas bin Abdul Muthalib, sesungguhnya riba telah dihapuskan seluruhnya ( HR Muslim )

 

Hukum Riba

Riba hukumnya haram baik dalam al-Qur-an, as-Sunnah maupun ijma’.

Jadi tidak ada seorang pun yang dapat menyangkal haramnya riba.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” [Al-Baqarah/2: 278]

Allah Ta’ala juga berfirman :

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“…Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” [Al-Baqarah/2: 275]

Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba…” [Ali ‘Imran/3: 130]

Dalam as-Sunnah banyak sekali didapatkan hadits-hadits yang mengharamkan riba.

Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata :

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ. وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya dan dua saksinya,” dan beliau bersabda, “mereka semua sama.”

Dalam hadits yang sudah disepakati keshahihannya dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ! وَذَكَرَ مِنْهُنَّ: آكِلَ الرِّبَا.

“Jauhilah tujuh perkara yang membawa kehancuran,” dan beliau menyebutkan di antaranya, “Memakan riba.” Dan telah datang ijma’ atas haramnya riba.

Dan telah datang ijma’ atas haramnya riba.

 

Bahaya Riba
@malang.mengaji

Bahaya Riba

Seorang muslim pasti meyakini bahwa segala sesuatu yang Allah haramkan pasti mengakibatkan suatu keburukan. Sebagaiman Riba yang merupakan dosa besar , pasti berdampak burut baik untuk pribadi, masyarakat dan ekonomi.

#1 Dampak Riba terhadap Pribadi

#1.1 Pelaku diancam dengan siksa api neraka

Di dalam praktek riba, tidak ada satupun manfaat yang bisa diambil atasnya. Ancaman bagi para pelaku riba adalah neraka. Ancaman yang begitu dashyat ini tidaklah main- main. Allah SWT menegaskan pelarangan riba pada QS. Ali Imran ayat 130 ‘ Hai orang- orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”

Memakan riba merupakan suatu perbuatan dosa karena riba memiliki dampak yang buruk bagi kehidupan dimana salah satunya adalah merugikan atau menyengsarakan orang lain. keberadaan riba akan semakin terasa jika bentuk penambahan atau bunga yang harus dibayarkan, semakin tinggi jumlahnya.

#1.2 Allah akan menghapus keberkahan untuk mereka para pelaku riba

Mereka para pelaku riba, merupakan  orang- orang yang diancam masuk ke neraka. Tidak hanya itu, namun Allah SWT juga mengancam para pelaku dengan tidak menerima keberkahan.

Hal ini dijelaskan pada  surat Al- Baqarah ayat 275, 276 dan 278 dengan bunyi “ orang- orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya kemasukan syaitan lantaran (ekana) penyakit gila.

Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual- beli  dan mengharamkan riba.

Orang- orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya lalu terus berhentu (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.

Orang yang menguranginya (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni- penghuni neraka,  mereka kekal di dalamnya (275)

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa (276)

Hai orang- orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang- orang yang beriman (278)

Dalam ayat tersebut diatas, tentu telah jelas sekali jika Allah memerangi Riba dan menganjurkan manusia untuk saling bantu dalam bentuk sedekah.

#1.3 Harta yang disedekahkan tidak akan berkah

Bahaya riba yang selanjutnya adalah para pelaku yang tidak mendapatkan pahala bahkan ketika mereka berinfaq. Seperti firman Allah pada QS. Ar-Rumm ayat 3 yaitu “ Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah dan apa yang kamu berikan berupa zakat dalam islam yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) Itulah orang- orang yang melipat gandakan (pahalanya)”

Jangan sampai niat anda untuk berbuat baik yakni infaq menjadi tidak berkah akibat hasil riba yang anda lakukan.

#2 Riba Penyebab Utama terjadinya Inflasi

Penyebab terjadinya inflasi adalah Riba, karena produsen yang mendapatkan modal dari pinjaman berbunga ang pastiakan menambahkan bunga yang harus dibayarnya kepada debitur ke dalam harga barang produksinya.

Jadi harga jual barang yang diproduksi sama dengan biaya produksi ditambah bunga.

Jika suku bunga naik, secara langsung harga barang dan jasa menjadi naik sehingga daya beli mata uang menjadi turun. Inilah yang dinamakan cost-pust inflation ( inflasi yang disebabkan oleh dorongan biaya produksi ).

#3 Riba Penyebab Terjadinya Krisis Ekonomi Global

Seperti krisis yang terjadi di tahun 2008, para ahli ekonomi menyatakan bahwa bahwa faktor utama penyebab krisis adalah Riba.

Para ahli ekonomi menyatakan jika bunga berbayar yang berlaku atas peminjaman modal atau riba merupakan penyebab utama terjadinya krisis ekonomi. Terlebih jika bunga yang harus dibayarkan terlalu tinggi, maka krisis ekonomi yang terjadi akan semakin besar dampaknya.

Tingginya bunga atas Modal yang dipinjam entah perseorangan ataupun para pengusaha besar, membuat mereka mengeluh. Hasil yang mereka terima atas kerja keras yang dilakukan terkadang malah habis digunakan untuk membayar bunga pinjaman yang begitu tinggi.

#4 Retaknya hubungan persaudaraan

Riba ternyata juga menjadi salah satu pemicu retaknya hubungan persaudaraan. Bukan hanya meretakkan hubungan perorangan seperti yang sering terjadi saudara dengan saudara bermusuhan karena hutang riba, namun riba juga memicu retaknya hubungan antar negara.

Sebagai contohnya adalah negara Ingris dan Amerika. Hal ini dikarenakan Amerika menekankan bunga yang begitu tinggi pada negara peminjam. Terutama bagi antar saudara atau teman, saling meminjamkan barang kepada teman tanpa berlakunya syarat akan riba tentu lebih baik.

Dibandingkan dengan riba, tentu sedekah jauh lebih baik. Orang yang gemar bersedekah, hidupnya akan dilimpahi keberkahan dari Allah.

#5 Riba diperangi oleh Allah dan Rasul

Allah melaknat siapa saja yang melakukan riba. Bahkan di akhirat nanti, pelaku Riba akan dibangkitkan dalam keadaan gila dan kelak akan kekal di neraka. Ayat mengenai riba banyak di temukan didalam Alqur’an. Hal ini menandakan jika riba merupakan hal buruk yang membawa dampak negatif bagi kehidupan sehari- hari manusia.

Meski demikian, riba masih banyak berkembang mengingat ekonomi penduduk yang belum merata serta terjadinya kesenjangan sosial yang begitu antar sesama. Andai sesama manusia mau peduli dengan sesamanya, maka yang namanya riba bisa berkurang atau bahkan hilang sama sekali.

 

no riba

Jenis Riba

#1 Riba Dayn/ Hutang Piutang.

Riba Dayn artinya riba hutang piutang.

Dalam hutang piutang kita mengenal istilah muqrid dan muqtarid.

Muqrid adalah pemberi hutang, sedangkan muqtarid adalah penerima hutang.

Mengenai riba ad duyun (hutang piutang) ini, telah dijelaskan dalam hadits yang artinya :

“setiap hutang piutang yang mendatangkan manfaat bagi yang menghutangi, maka itu adalah riba.”

Ada dua macam riba Dayn, yaitu:

#1.1 Riba Qardh

Riba qardh adalah riba yang dihasilkan oleh tambahan atas pengembalian pokok pinjaman yang disyaratkan kepada peminjam. Singkatnya, riba ini terjadi apabila muqrid (pemberi hutang) mengambil kelebihan yang disyaratkan kepada muqtarid (penerima hutang).

Misalnya rentenir yang meminjamkan uang sebesar 10 juta dengan syarat 20% selama 6 bulan.

#1.2 Riba Jahilliyah

Penambahan hutang lebih dari nilai pokok karena penerima hutang tidak mampu membayar hutangnya tepat waktu. Misalnya di zaman jahliyah, orang mau meminjami akan memberikan syarat pada peminjam.

Syaratnya yaitu ia harus melunasi sesuai waktu yang dijanjikan atau menunda pembayaran namun memberikan tambahan.

#2 Riba Buyu’ / Jual Beli.

Sebelum menjelaskan macam-macam riba jual beli, maka penting untuk mengetahui apa saja macam barang ribawi. Ada enam barang ribawi yakni emas, perak, gandum halus, ganduk kasar, kurma, dan garam. Selanjutnya berikut jenis riba jual beli:

#2.1 Riba Fadhli.

Riba fadhli terjadi apabila ada tindakan jual beli atau pertukaran barang ribawi yang sejenis tapi berbeda takaran atau kadarnya.

Misalnya menukar emas 24 karat dengan 18 karat, atau menukar uang sebesar Rp20 ribu dengan pecahan seribu rupiah namun hanya ada 18 lembar, dan sebagainya.

#2.2 Riba Yad

Riba yadi adalah riba yang terjadi akibat jual beli barang ribawi maupun non ribawi disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan, atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya. Riba yad terjadi apabila saat transaksi tidak menegaskan berapa nominal harga pembayaran. Singkatnya tidak ada kesepakatan sebelum serah terima.

Contoh kasus misalnya ada penjual mobil yang menawarkan barang 90 juta jika langsung dibayar tunai, namun jika dicicil 95 juta. Kemudian penjual dan pembeli tidak menegaskan berapa yang harus dibayarkan hingga akhit transaksi.

#2.3 Riba Nasi’ah

Riba nasi’ah adalah riba yang terjadi akibat jual beli tempo. Riba ini terjadi karena transaki dua jenis barang ribawi yang sama namun dengan penangguhan penyerahan atau pembayaran.

Misalnya si A membeli perak dengan jangka waktu dan tempo yang ditentukan, baik dilebihkan atau tidak. Karena seharusnya jika sudah membeli perak ia harus membelinya kontan atau menukarnya secara langsung.

Kasus yang lain misalnya ada dua orang yang ingin bertukar emas 24 karat. Satu orang sudah memberikan emasnya, namun seorang lagi mengatakan bahwa akan menyerahkannya sebulan lagi, maka ini termasuk riba nasiah. Karena harga emas bisa saja berubah sewaktu-waktu.

Demikian pembahasan tentang Pengertian Riba Menurut Bahasa dan Istilah . Jika Anda ingin mengetahui contoh-contoh riba dalam kehidupan sehari-hari, silahkan Anda baca di sini .

Kesimpulan :

Riba adalah dosa besar yang jelas hukumnya Haram.

Wallahu ‘Alam.

Semoga bermanfa’at dan kita bisa menghindari riba terutama saat Anda mengambil KPR Syariah , agar Allah berikan keberkahan. Dan andapun harus selalu berhati-hati dalam memilih developer syariah saat Anda memutuskan untuk membeli Rumah Syariah.